METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bengkulu. Pada Selasa (28/07/2026), Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Ibu Euis Yeni Syarifah, S.H., M.M., didampingi jajaran, menyerahkan secara langsung sertipikat tanah wakaf kepada Yayasan Harapan Umat Bengkulu. Penyerahan ini menjadi bentuk dukungan terhadap pengelolaan aset keagamaan yang tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan diterbitkannya sertipikat tanah wakaf, status hukum tanah yang diwakafkan memperoleh perlindungan yang lebih kuat. Selain memberikan kepastian hukum bagi nazir dan pengelola, sertipikasi juga berperan dalam meminimalkan potensi sengketa sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, maupun kemaslahatan umat.
Melalui pelayanan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan. Diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang memiliki legalitas yang sah sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dari generasi ke generasi. (zakh)








