Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, Dua Terduga Pelaku Diamankan

BENGKULU – Personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial APB (37) dan VM (29). Penindakan bermula saat personel melakukan upaya penangkapan di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Saat hendak diamankan, keduanya berupaya melarikan diri menggunakan mobil minibus merek Sigra warna putih dengan nomor polisi BD 1038 CN.

 

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mencegat dan mengamankan keduanya di Jalan Pangeran Natadirja KM 8, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan.

 

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika lainnya disimpan di tempat kos salah satu terduga pelaku di kawasan Jalan Kuala Lempuing, Gang Puskesmas SMA 1, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

 

Sekitar pukul 18.00 WIB, personel melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat dan pemilik kos. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 43 paket yang diduga narkotika jenis ganja dan 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor sabu 4,46 gram.

 

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit mobil Sigra, STNK kendaraan, dua unit telepon genggam, satu buah tas serta satu buah kunci kos yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu.

 

«“Polda Bengkulu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bengkulu. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, termasuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Imam Wijayanto.»

 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

 

«“Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.»

 

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melaksanakan uji serta penimbangan barang bukti, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60