METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Kamis malam (11/12/2025) resmi melimpahkan berkas dan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Raya Indonesia kepada PT DPM.
Proses pelimpahan berlangsung di Aula Kejati Bengkulu. Sembilan tersangka hadir bersama kuasa hukum masing-masing dan tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejaksaan. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak awal proses pengajuan kredit. Fasilitas kredit senilai Rp119 miliar yang seharusnya untuk peremajaan dan operasional perkebunan sawit diduga kuat dialihkan untuk kepentingan lain sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dari rangkaian dokumen dan hasil penyidikan, terungkap bahwa pola penyimpangan tidak terjadi secara tunggal. Penyidik menemukan indikasi keterlibatan dalam tahapan analisis, rekomendasi, pengendalian kredit, hingga pencairan awal sebesar Rp48 miliar. Beberapa tersangka dari unsur perbankan diduga tetap memberikan persetujuan meski syarat teknis kredit tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan. Sementara dari pihak PT DPM, dana pencairan tidak digunakan secara penuh untuk kegiatan yang sesuai akad kredit.
Konstruksi perkara menggambarkan adanya kerja sama antara oknum internal perbankan dan pihak pemohon kredit, yang melemahkan fungsi pengawasan internal. Temuan tersebut semakin menguat setelah dilakukan audit mendalam. Proses penyidikan yang berkembang akhirnya mengerucut pada sembilan tersangka dari dua unsur besar, yakni pihak perbankan dan pihak penerima kredit. Penetapan Raharjo Sapto Ajie dan Nopita Sumargo sebagai tersangka tambahan menunjukkan bahwa lingkup perkara lebih luas dari dugaan awal.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penuntutan, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 15 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Selain tersangka, turut diterima barang bukti berupa berkas dokumen serta sertifikat rumah hasil penyitaan penyidik.
“Kita melibatkan jaksa dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Selain para tersangka, sejumlah dokumen dan barang bukti juga sudah kita terima,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara. Total kerugian dari aspek lingkungan dan ekonomi diperkirakan mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Seluruh tersangka langsung ditahan setelah pelimpahan dan ditempatkan di Rutan Bengkulu serta Lapas Perempuan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Tersangka kita lanjutkan penahanannya di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan,” tegas Arief.
Sementara itu, kuasa hukum enam tersangka, Ana Tasia Pase, menyebut proses pelimpahan berjalan kondusif. Ia membenarkan bahwa barang bukti yang disita sebagian besar berupa dokumen karena belum ada pengembalian kerugian negara.
“Proses pelimpahan berjalan lancar dan perkara ini segera memasuki tahap persidangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan Pasal 3 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









