METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU -Skandal dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun di Bengkulu terus bergulir. Terbaru, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan tersangka utama Bebby Hussy dalam perkara suap atau gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, Bebby Hussy tidak bertindak sendiri. Ia diduga terlibat bersama Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana serta Nazirin yang menjabat sebagai Inspektur Tambang tahun 2024.
Selain perkara suap dan gratifikasi, penyidik juga melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Keduanya yakni Awang, yang merupakan saudara Bebby Hussy, serta Andy Putra yang diketahui sebagai kerabat dekat Bebby Hussy.
Pelimpahan lima tersangka dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh tersangka hadir dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Lima tersangka tersebut dilimpahkan dalam dua perkara berbeda, yakni perintangan penyidikan serta suap atau gratifikasi.
Dalam proses pelimpahan, jaksa turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perhiasan, dan uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami melimpahkan berkas lima tersangka, terdiri dari dua perkara perintangan dan tiga perkara suap atau gratifikasi,” kata Arief Wirawan, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, penanganan perkara ini melibatkan tim jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu guna memastikan proses penuntutan berjalan optimal.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan berbagai upaya penyitaan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Sejumlah aset mewah, stockpile batu bara, hingga kendaraan dan alat berat telah disita, dengan nilai yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menjadi perhatian nasional ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan total 13 tersangka dari empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, perintangan penyidikan, serta suap atau gratifikasi.
Adapun 13 tersangka tersebut adalah:
1. Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
2. Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining
3. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
4. Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
5. Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
8. David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining
9. Sunindyo Suryo Herdadi, Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024
10. Drs. H. Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining
11. Nazirin, Inspektur Tambang tahun 2024
12. Awang, saudara Bebby Hussy
13. Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka perintangan penyidikan.









