METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung terus dikembangkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, jaksa kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.
Pada Selasa sore (16/12/2025), tim penyidik menyita sebuah rumah beserta tanah yang diduga milik tersangka Hartanto. Aset tersebut berada di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu. Meski diguyur hujan, proses penyitaan tetap berjalan dengan pemasangan tanda penyitaan sebagai penanda bahwa aset tersebut berada dalam pengawasan Kejati Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Danang Prasetyo.
Diketahui, Hartanto yang berprofesi sebagai advokat diduga terlibat dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari proses tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus pembebasan lahan tol yang terjadi pada periode 2019 hingga 2020. Para tersangka tersebut antara lain Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto sebagai advokat, serta Ir. Toto Suharto yang merupakan anak dari Hadisoemarto dan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.









