Kejaksaan Tinggi Bengkulu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu–Curup dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Bank Raya Indonesia

METROUPDATE.ONLINE – Bengkulu, 18 Desember 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 serta perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Pelaksanaan Tahap II untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Curup dilaksanakan di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berdasarkan:

Surat Perintah Nomor: PRINT-2114/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama HM, pensiunan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah;

Surat Perintah Nomor: PRINT-2117/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama TS, karyawan swasta sekaligus Pemimpin Rekan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto;

Surat Perintah Nomor: PRINT-2116/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama H, pedagang;

Surat Perintah Nomor: PRINT-2115/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama AS, pensiunan PNS (Ketua Satgas B).

Para tersangka tersebut disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020, dengan sangkaan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), pelaksanaan Tahap II dilaksanakan berdasarkan:

Surat Perintah Nomor: PRINT-2085/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama RSAS, wiraswasta;

Surat Perintah Nomor: PRINT-2086/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama NS, karyawan swasta.

Para tersangka tersebut disangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), dengan sangkaan melanggar:

Kesatu: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau

Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau

Ketiga: Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *