METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Media Update bersama sejumlah jurnalis di Aula Singaran Pati Kantor OJK Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, didampingi Kepala Bagian Pengawasan OJK Bengkulu Hans Gultom, Delpa Susianti dan Flora Apriani. Dalam pertemuan itu, OJK menyampaikan perkembangan pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus mengingatkan masyarakat terkait maraknya penipuan digital.
Ayu Laksmi menjelaskan bahwa penipuan di sektor keuangan digital masih menjadi tantangan yang cukup besar. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) periode 22 November 2024 hingga 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 756.006 rekening dilaporkan terkait dugaan penipuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 415.385 rekening atau sekitar 54,94 persen telah berhasil diblokir. Selain itu, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp511,1 miliar.
Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp160,9 miliar dari total 448.442 laporan pengaduan yang diterima.
Menurut Ayu, keberadaan IASC sangat membantu dalam mempercepat penanganan kasus penipuan digital di sektor jasa keuangan.
Ia mengatakan, melalui sistem tersebut proses pelaporan hingga pemblokiran rekening yang diduga terlibat penipuan dapat dilakukan lebih cepat sehingga kerugian masyarakat dapat ditekan.
Di tingkat daerah, Kota Bengkulu tercatat sebagai wilayah dengan jumlah laporan penipuan tertinggi. Dari total 2.428 laporan yang masuk di Provinsi Bengkulu, sebanyak 1.166 laporan berasal dari Kota Bengkulu.
Selain itu, Rejang Lebong tercatat sebanyak 292 laporan, Bengkulu Selatan 172 laporan, Bengkulu Utara 169 laporan, Mukomuko 131 laporan, Seluma 125 laporan, Kepahiang 116 laporan, Bengkulu Tengah 99 laporan, Kaur 82 laporan, serta Lebong 76 laporan.
OJK Bengkulu juga mengungkap sejumlah modus penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat. Di antaranya penipuan transaksi jual beli online sebanyak 356 laporan, penipuan terkait keuangan lainnya 276 laporan, penipuan dengan mengaku pihak lain atau fake call sebanyak 256 laporan, serta penipuan lowongan pekerjaan sebanyak 175 laporan.
Selain itu terdapat pula penipuan melalui media sosial sebanyak 150 laporan, penipuan investasi 135 laporan, penipuan undian hadiah 104 laporan, phishing 76 laporan, social engineering 70 laporan, serta penyebaran aplikasi berbahaya melalui file APK di WhatsApp sebanyak 43 laporan.
Ayu menambahkan, banyak kasus penipuan terjadi karena masyarakat mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital serta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK.
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui situs iasc.ojk.go.id atau melalui layanan Kontak OJK 157 maupun WhatsApp 081-157-157-157.**









