METROUPDATE.ONLINE – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dari kasus pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).
Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan uang pengganti kerugian negara yang disetorkan oleh terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada.
“Uang ini dititipkan di Bank Syariah Indonesia sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujar Anton, Kamis (30/4/2026).
Dalam perkara ini, Sony Setiabudi yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT PSJ telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp126 miliar.
Meski telah mengamankan sebagian dana, Kejari Tanjabbar menegaskan akan terus melakukan upaya hukum guna menagih sisa kerugian negara.
“Upaya pengembalian akan terus kami lakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” tegasnya.
Selain uang tunai, pihak kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset berupa lahan dan perkebunan sawit milik perusahaan. Total aset yang diamankan meliputi lahan seluas 1.199,87 hektare serta lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri seluas 75 hektare yang berada di Kecamatan Batang Asam.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi di sektor sumber daya alam.**









