BENGKULU – Polres Mukomuko melaksanakan kegiatan Sosialisasi RUU KUHAP terbaru pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Aula Mantap Praja Polres Mukomuko. Kegiatan dimulai pukul 08.15 WIB dengan pembukaan oleh Kabag Ops Polres Mukomuko, AKP Jumain Budiono, S.Sos., kemudian dilanjutkan sambutan oleh IPTU Asmar Sersandi, S.H., yang menegaskan pentingnya memahami pembaruan regulasi dalam proses penegakan hukum.
Sosialisasi ini menghadirkan Tim Sosialisasi Hukum yang terdiri dari Pembina Ansori, S.H., IPTU Asmar Sersandi, S.H., IPDA Agustiar, S.H., M.H., serta Penda Komarudin. Tim memaparkan substansi penting dalam RUU KUHAP terbaru, termasuk perubahan sistem peradilan pidana, hak-hak tersangka, mekanisme penyidikan, dan standar baru dalam proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Sebanyak 40 personel hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari para Kasat, Kapolsek jajaran, para Kanit Reskrim, Kanit Resnarkoba, Kanit Laka, penyidik pembantu Polres dan Polsek, serta personel lantas. Kehadiran peserta lintas fungsi ini menunjukkan komitmen Polres Mukomuko dalam mempersiapkan SDM yang profesional dan berkompeten menghadapi transformasi hukum pidana yang akan berlaku ke depan.
Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas personel dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai standar hukum terbaru, serta memastikan proses penegakan hukum semakin presisi, transparan, dan berpihak pada keadilan.








