Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

METROUPDATE.ONLINE – Wacana mengembalikan kawasan Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma dari hutan produksi menjadi hutan lindung mendapat penolakan dari pemerintah desa di Kecamatan Ulu Talo.

Kepala Desa Muara Nibung sekaligus Ketua Forum Kepala Desa Ulu Talo, Dodi Harjo, menyatakan tidak setuju jika perubahan fungsi kawasan tersebut dikaji untuk dikembalikan menjadi hutan lindung.

Menurut Dodi, status hutan produksi yang telah ditetapkan pemerintah harus dipertahankan.

Jika masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan atau perizinan, ia meminta pemerintah melakukan perbaikan sesuai aturan.

“Kalau untuk dikaji ulang, kami tidak setuju. Kalau memang ada kekurangan, kami berharap diperbaiki sebagaimana mestinya. Jangan langsung dikembalikan menjadi hutan lindung,” kata Dodi dalam konsultasi publik Kajian Peninjauan Kembali Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Bukit Sanggul di Bengkulu, Selasa (22/9/2026).

Kades: Masyarakat Sudah Bergantung pada Kawasan

Dodi mengatakan perubahan status kawasan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat Ulu Talo.

Ia menyebut warga telah memanfaatkan kawasan untuk kegiatan perkebunan dan usaha yang menjadi sumber penghasilan.

Komoditas seperti kopi, durian dan petai menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.

“Bagi masyarakat kami, asas manfaatnya sangat besar. Mereka sudah banyak berkebun dan berusaha. Ada kopi, durian, petai dan hasil lainnya yang menjadi sumber usaha masyarakat,” ujarnya.

Dodi khawatir perubahan kembali menjadi hutan lindung membuat ruang masyarakat untuk mengelola lahan menjadi semakin terbatas.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

“Kalau kembali menjadi hutan lindung, masyarakat tentu akan terdampak karena mereka tidak bisa lagi menggarap kawasan seperti sebelumnya,” katanya.

Soroti Perhutanan Sosial

Dodi juga menyinggung program perhutanan sosial yang telah berjalan di wilayah Ulu Talo.

Ia menyebut salah satu kawasan di Desa Giri Nanto telah mendapat skema perhutanan sosial dengan luasan sekitar 1.100 hektare.

Kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk tanaman seperti kopi dan komoditas lainnya.

“Perhutanan sosial tetap merupakan kawasan hutan. Bedanya, masyarakat memiliki payung izin dari pemerintah untuk mengelolanya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Dodi, program tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini mengembangkan perkebunan di sekitar kawasan hutan.

Ia berharap pemerintah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat ketika membahas masa depan kawasan Bukit Sanggul.

Dukung Investor Jika Legal

Dodi juga menyampaikan pandangannya mengenai peluang investasi, termasuk jika terdapat investor pertambangan yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Seluma.

Ia mengatakan masyarakat dapat menerima investasi sepanjang seluruh proses dilakukan secara legal dan melalui kajian pemerintah.

“Kami mendukung apabila dilakukan secara legal. Tentunya harus ada kajian dari pemerintah dan seluruh ketentuannya harus dipenuhi,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan sikap yang disampaikan dalam konteks investasi yang memenuhi ketentuan hukum.

Proses perizinan dan kajian lingkungan tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Camat Ulu Talo Ikut Menolak

Sikap serupa disampaikan Camat Ulu Talo, Raza Muftadi.

Ia menyatakan tidak setuju jika kawasan yang saat ini berstatus hutan produksi dikembalikan menjadi hutan lindung.

Menurut Raza, pemerintah perlu memastikan setiap rencana pemanfaatan kawasan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Menurut saya, sudah bagus kawasan itu menjadi hutan produksi. Tetapi kalau nanti ada investor yang masuk, tentu harus ada kajian. Bagaimana investasi berjalan dengan mengurangi dan meminimalkan kerusakan lingkungan,” kata Raza.

Kajian Masih Berjalan

Raza menegaskan proses kajian masih panjang. Karena itu, pemerintah dan masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan.

Ia menyebut konsultasi publik menjadi bagian penting untuk melihat berbagai kepentingan yang muncul di lapangan.

“Pasti ada pro dan kontra. Karena itu kajiannya harus benar-benar melihat kondisi di lapangan. Kita ingin tahu bagaimana investor bisa masuk tanpa mengabaikan lingkungan,” ujarnya.

Terkait banjir yang pernah terjadi di wilayah tersebut, Raza menyebut kejadian itu perlu dilihat secara objektif.

Ia menilai perlu kajian lebih lanjut untuk menentukan faktor penyebab dan keterkaitannya dengan perubahan kawasan hutan.

Masyarakat Minta Kepastian

Perdebatan mengenai status Bukit Sanggul kini mempertemukan dua kepentingan besar. Di satu sisi, ada dorongan untuk memperkuat fungsi perlindungan hutan.

Di sisi lain, pemerintah desa menilai masyarakat membutuhkan kepastian dalam mengelola sumber penghidupan.

Kawasan Bukit Sanggul pun tidak hanya menyangkut status hutan. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, perhutanan sosial, potensi investasi, serta perlindungan lingkungan.

Karena itu, hasil kajian nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengelolaan kawasan tersebut.

Pemerintah, masyarakat desa, akademisi, organisasi lingkungan dan pihak terkait kini masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan data dan pandangan sebelum proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.**YL

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60