METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan konferensi pers pada Senin, (12/01/2026) dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Ibu Euis Yeni Syarifah, S.H.,M.H dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural untuk menyampaikan sejumlah kebijakan dan penyesuaian prosedur pelayanan pertanahan sebagai upaya meningkatkan efisiensi layanan, kepastian hukum, serta mendorong tertib administrasi pertanahan di masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bengkulu kini menerapkan pemisahan loket pelayanan, yaitu Loket Tanpa Kuasa (Pemohon Langsung) dan Loket Dengan Kuasa. Loket Tanpa Kuasa diperuntukkan bagi pemohon yang mengurus langsung permohonannya dan diprioritaskan untuk mempercepat layanan, termasuk bagi kelompok rentan. Kebijakan ini bertujuan menghapus anggapan bahwa pengurusan layanan pertanahan berbelit, lama, dan mahal.
Sementara itu, Loket Dengan Kuasa diperuntukkan bagi pihak yang mewakili pemohon berdasarkan surat kuasa yang sah. Pemisahan loket ini dilakukan agar alur pelayanan lebih jelas, tertib, dan tidak terjadi penumpukan pemohon dalam satu loket, serta memudahkan verifikasi keabsahan perwakilan.
Selain itu, disampaikan pula kebijakan sesuai Surat Edaran Nomor 13/SE-100.KU.03.01/XII/2025, bahwa untuk permohonan pengukuran—baik penerbitan Peta Bidang Tanah maupun pengukuran untuk pemecahan, pemisahan, penggabungan, penataan batas, dan pengembalian batas—pemohon wajib menandatangani Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan dan tidak menuntut pengembalian PNBP apabila permohonan tidak dapat dilanjutkan, antara lain karena patok batas belum terpasang, pihak berbatasan tidak dapat dihadirkan, atau tanah masih bersengketa. Kebijakan ini bertujuan meminimalisasi tunggakan berkas dan memberikan kepastian penyelesaian permohonan. Dalam kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu juga mengajak masyarakat mendukung Gerakan Masyarakat Sadar dan Tertib Pertanahan sesuai Permen ATR/Ka. BPN Nomor 5 Tahun 1995. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran untuk pendaftaran tanah pertama kali diminta memasang pamflet atau plang pemberitahuan. (Diki/zakh)









