METROUPDATE.ONLINE – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penerapan aturan non-cancellation period pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) perdagangan saham. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 15 Desember 2025 sebagai langkah untuk memperkuat integritas harga serta meminimalkan praktik pembatalan order yang dapat memengaruhi proses penetapan harga awal dan penutupan.
Dalam ketentuan terbaru, periode non-cancellation di sesi pre-opening berlangsung mulai pukul 08.56 hingga 08.59.59. Pada rentang waktu tersebut, pelaku pasar tidak diperkenankan mengubah maupun membatalkan order yang sudah masuk hingga mencapai titik trade matching. Sementara itu, pada sesi pre-closing, periode non-cancellation dimulai pukul 15.56 sampai 16.01.59, dengan larangan pembatalan order sejak 15.56 hingga 15.59.59.
Kebijakan ini diterapkan setelah BEI menemukan tingginya aktivitas pembatalan order di menit-menit akhir pre-opening dan pre-closing yang berpotensi mengganggu kestabilan harga. Aturan baru tersebut juga mengikuti praktik serupa yang telah diterapkan di sejumlah bursa regional seperti Singapura (SGX), Hong Kong (HKEX), dan Shanghai (SSE).
Selain meningkatkan kualitas price discovery, aturan ini diharapkan mampu menekan potensi manipulasi seperti spoofing dan memberikan rasa aman bagi investor yang menggunakan fitur market order. BEI mencatat bahwa penggunaan market order terus meningkat dengan rata-rata nilai transaksi harian mencapai sekitar Rp 1 triliun hingga Agustus 2025.
Meski tidak dapat membatalkan atau mengubah order selama periode non-cancellation, investor tetap dapat memasukkan order baru sejak periode tersebut dimulai hingga waktu trade matching. Pembatalan akan kembali diizinkan setelah titik matching berlalu.
BEI juga menegaskan telah melakukan pengembangan sistem, pengujian teknis, serta sosialisasi kepada pelaku pasar sebelum aturan ini diterapkan. Seluruh ketentuan lengkap terkait perubahan mekanisme perdagangan tercantum dalam Peraturan II-A BEI.
Dengan hadirnya kebijakan non-cancellation period, BEI berharap proses perdagangan menjadi lebih transparan, fair, dan stabil, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.









