METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu mencatat tren peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Hingga 6 Desember 2025, sebanyak 223 laporan telah diregistrasi, dengan 155 laporan di antaranya telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan. Dari penyelesaian tersebut, Ombudsman Bengkulu berhasil mengidentifikasi valuasi kerugian masyarakat sebesar Rp2,14 miliar.
Capaian ini menjadi bagian dari akumulasi kinerja pengawasan pelayanan publik sejak 2021. Dalam kurun waktu tersebut hingga 2025, Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan total 556 laporan, dengan valuasi kerugian masyarakat yang berhasil dipulihkan mencapai Rp16,25 miliar. Angka ini menunjukkan peran strategis Ombudsman dalam memastikan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.
Berdasarkan data tindak lanjut laporan periode 2021–2025, dua bentuk maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah penyimpangan prosedur sebesar 35,61 persen dan penundaan berlarut sebesar 32,55 persen. Kondisi ini mencerminkan masih adanya tantangan sistemik dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.
Dari sisi substansi laporan, sektor energi dan kelistrikan menempati posisi tertinggi dengan persentase 23,57 persen. Selanjutnya disusul sektor pendidikan dan pajak yang masing-masing mencapai 20,70 persen, administrasi kependudukan sebesar 18,79 persen, serta kepegawaian sebesar 16,24 persen. Data ini menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat masih berfokus pada layanan dasar dan aspek tata kelola pemerintahan.
Pada tahun 2025, Ombudsman Perwakilan Bengkulu juga menjalankan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berfokus pada SMAN 5 Kota Bengkulu. Dari inisiatif tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA. Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2025.
Tindakan korektif yang diajukan meliputi evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemberian sanksi disiplin kepada pihak terkait sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Selain itu, Ombudsman juga meminta agar peserta didik yang terdampak dapat dialihkan ke satuan pendidikan lain guna menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Tidak hanya berfokus pada penanganan laporan, Ombudsman Bengkulu juga aktif membangun sinergi dengan instansi pemerintah daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik. Pada 29 Agustus 2025, Ombudsman menggelar pertemuan dengan tema penguatan peran focal point dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat terkait layanan kesehatan di Kota Bengkulu. Sebanyak 15 instansi kesehatan, terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan 14 puskesmas, dilibatkan sebagai mitra strategis.
Di sisi pencegahan, Ombudsman Bengkulu secara konsisten melakukan kegiatan berbasis kajian dan pemantauan. Salah satunya adalah kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA yang menyoroti potensi maladministrasi berupa penundaan penyerahan ijazah dengan alasan non-hukum. Kajian ini diharapkan mampu meminimalisasi praktik serupa dan menjamin hak peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sepanjang 2021 hingga 2025, tim pencegahan Ombudsman Bengkulu telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 11 pemerintah daerah, 10 kepolisian resor, dan 10 kantor pertanahan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pemberian opini serta rekomendasi perbaikan sistem pelayanan publik.
Upaya penguatan partisipasi masyarakat juga diwujudkan melalui pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP). Kelompok ini melibatkan mahasiswa Administrasi Publik Universitas Bengkulu dan masyarakat umum, yang telah dikukuhkan serta dibekali pelatihan sebagai mitra pengawasan mandiri di lingkungan masyarakat.
Sejak 2021, Ombudsman Bengkulu juga aktif menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi, dengan lebih dari 100 kegiatan yang menyasar pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta masyarakat umum. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang peran Ombudsman dan pentingnya penerapan standar pelayanan publik yang baik.
Pemantauan tematik rutin turut dilaksanakan setiap tahun, meliputi pengawasan harga dan ketersediaan minyak goreng, arus mudik, PPDB atau SPMB, kesiapan logistik pemilu, hingga pemantauan kejadian luar biasa MBG dan program bantuan pemerintah. Pemantauan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi maladministrasi di sektor-sektor strategis.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu Mustari Tasti di Kantor Ombudsman, Senin 22 Desember 2025 menegaskan, bahwa sebagian besar permasalahan pelayanan publik di Bengkulu masih berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur dan lambannya respons. Melalui kolaborasi lintas instansi serta penguatan upaya pencegahan, Ombudsman berkomitmen tidak hanya menindak laporan, tetapi juga membangun sistem pelayanan publik yang lebih prosedural, tepat waktu, dan akuntabel.
Dengan pendekatan yang mengombinasikan penanganan pengaduan, pencegahan berbasis kajian, serta penguatan kolaborasi dengan masyarakat dan instansi, Ombudsman Bengkulu terus berupaya menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan responsif di Provinsi Bengkulu.***Gus









