Polda Bengkulu Ungkap Kasus TPPO Modus Pekerja Migran ke Jepang

BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Jepang yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press conference yang dipimpin Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., didampingi Kombes Pol. Andjas Adipermana, S.I.K., M.H., pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ichsan Nur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu bersama jajaran. Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu dan melibatkan praktik perekrutan calon pekerja migran dengan iming-iming pekerjaan resmi di luar negeri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Januari 2022, ketika dua korban bernama Boby Maryanto dan Wahyu Anggono mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cassen Indonesia. Perekrutan dilakukan melalui seorang perantara berinisial MA yang berdomisili di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Dalam proses perekrutan, para korban diwajibkan menyerahkan dokumen pribadi berupa fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta ijazah asli, dan membayar biaya sebesar Rp25 juta. Korban dijanjikan akan bekerja di bidang pertanian di Jepang dengan sistem kontrak selama tiga tahun, gaji berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan, serta pelatihan bahasa Jepang selama tiga bulan sebelum keberangkatan.

Namun, setelah menyelesaikan pelatihan selama tiga bulan, para korban belum juga diberangkatkan. Ketua LPK Cassen Indonesia berinisial DW kemudian kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp45 juta dengan alasan mengikuti program non-skill agar keberangkatan ke Jepang dapat dipercepat. Tambahan dana tersebut ditransfer langsung ke rekening atas nama DW.

Setelah menunggu sekitar enam bulan, para korban akhirnya diberangkatkan ke Jepang pada 6 Januari 2023. Akan tetapi, keberangkatan tersebut hanya menggunakan paspor dan visa kunjungan yang masa berlakunya tiga bulan. Setibanya di Jepang, para korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan dan justru terlantar selama kurang lebih tiga tahun.

Atas peristiwa tersebut, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan DW sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ijazah milik korban, dokumen perizinan LPK, akta pendirian yayasan, surat keputusan kementerian, serta perjanjian kerja sama dengan pihak asing.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang, khususnya yang berkedok penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Di akhir press conference, Polda Bengkulu mengimbau sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diingatkan agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan dengan imbalan besar tanpa kejelasan hukum,” tutup Kabid Humas Polda Bengkulu.

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *