Rapat Pembahasan Pemanfaatan dan Langkah Pensertipikatan Sepadan Sungai Serut oleh PDAM Kota Bengkulu

METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Afprianto, S.SiT., M.H., mengikuti Rapat Pembahasan Pemanfaatan dan Langkah Pensertipikatan Sepadan Sungai Serut yang diselenggarakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu pada Senin (20/10/2025).

Kegiatan rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas rencana penataan dan pemanfaatan lahan di kawasan sepadan Sungai Serut, serta langkah strategis dalam pensertipikatan aset milik PDAM guna memperkuat kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk mendukung pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Bapak Afprianto, S.SiT., M.H. mewakili Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam proses penataan dan legalisasi aset tanah pemerintah daerah. Beliau menjelaskan bahwa langkah pensertipikatan aset perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Pensertipikatan tanah aset merupakan bagian dari upaya penataan dan pemberdayaan aset daerah agar pemanfaatannya tepat sasaran, memiliki kepastian hukum, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Bapak Afprianto dalam forum tersebut.(Diki/zakh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *