JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal.
Dalam siaran persnya, Satgas PASTI menyampaikan bahwa berbagai modus kejahatan keuangan masih marak terjadi dan terus berkembang, terutama melalui platform digital seperti media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan.
Beberapa modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat di antaranya adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan berlipat, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, skema money game, hingga investasi aset kripto ilegal.
Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, telah diterima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat terkait penipuan keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 872 ribu lebih rekening telah diverifikasi dan 460 ribu di antaranya berhasil diblokir.
Upaya tersebut juga berhasil mengamankan dana korban hingga sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK.
Masyarakat juga diminta untuk tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP, password, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.**









