METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu turut serta dalam kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada objek perkara Nomor: 41/Pdt.G/2025/PN.Bgl, Nomor: 42/Pdt.G/2025/PN.Bgl, dan Nomor: 43/Pdt.G/2025/PN.Bgl, yang berlokasi di Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu pada Selasa (07/10/2025).
Kegiatan sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu beserta anggota majelis dan panitera. Turut hadir pula pihak penggugat atas nama Bapak Mugija serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu selaku Turut Tergugat dalam perkara tersebut.
Sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi fisik dan batas-batas objek sengketa yang menjadi pokok perkara, sehingga Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan obyektif sebelum melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari bentuk dukungan terhadap proses peradilan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa aspek pertanahan dalam perkara tersebut dapat dijelaskan secara teknis dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem pertanahan. (Diki/zakh)









