Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa, Program Jaksa Garda Desa Resmi Diluncurkan di Bengkulu

METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU –  Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan, pendampingan, dan penegakan hukum di tingkat desa melalui Peluncuran Program Jaksa Garda Desa, yang digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (17/11). Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU dan PKS antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu dan para bupati/wali kota, serta penyerahan lahan untuk pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih.

Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, yang memimpin penguatan peran intelijen kejaksaan dalam pengawasan penggunaan dana desa secara digital, transparan, dan terukur. Turut hadir Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Wakil Gubernur Mian, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Wamen Koperasi Farida Faricha, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Bengkulu.

Program Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif strategis Kejaksaan RI untuk memberikan pendampingan hukum, pengawasan, mitigasi penyimpangan, serta edukasi hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Program ini memastikan bahwa setiap anggaran desa digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan melalui program ini sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk membangun kemandirian dan pemerataan ekonomi dari desa.“Program ini mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, terutama pemerataan ekonomi, swasembada pangan, dan pembangunan dari desa. Kejaksaan berkomitmen menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Victor.

Dalam arahannya, Jamintel Reda Mantovani meminta seluruh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pengawasan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia menekankan bahwa teknologi harus digunakan sebagai alat kontrol, bukan hanya formalitas.

“Siskeudes memberikan efisiensi, tetapi jangan hanya menampilkan angka. Pastikan kebenaran data, verifikasi laporan, dan lakukan pendalaman. Ini penting untuk pencegahan penyimpangan,” tegas Reda.

Pendekatan intelijen penegakan hukum ini diharapkan mendorong terwujudnya pengawasan yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengapresiasi perhatian pemerintah pusat serta peran kejaksaan dalam mengawal program strategis nasional hingga ke desa. Ia optimistis kolaborasi ini akan mendukung target pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 8 persen.

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto juga menekankan pentingnya kehadiran kejaksaan di tengah pengelolaan dana desa yang besar dan rawan penyimpangan.

“Jaksa Garda Desa kita harapkan mampu menutup ruang terjadinya penyimpangan dan memberikan rasa aman bagi aparat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Faricha menegaskan bahwa penguatan koperasi desa melalui Koperasi Merah Putih harus berjalan seiring dengan pengawalan hukum oleh kejaksaan.

“Koperasi adalah lokomotif pembangunan desa, dan dukungan pengawasan dari kejaksaan sangat penting untuk memastikan program berjalan benar dan bermanfaat,” tutupnya.**Muf

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *