Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Ikuti Sidang Pemeriksaan Setempat pada Objek Perkara

METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Tri Friana, S.H., M.H., bersama tim, mengikuti kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Objek Perkara Nomor: 33/Pdt.G/2025/PN.Bgl yang berlokasi di Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. pada Selasa (14/10/2025)

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu beserta anggota, Panitera, serta para pihak yang terlibat dalam perkara, yaitu Rina Flamonia (selaku Penggugat), Kantor Pertanahan Kota Bengkulu (selaku Tergugat I), PT. Bank Rakyat Indonesia (Tergugat II), Sukmawati (Tergugat III), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL (Turut Tergugat I), dan Reinald Fransiskus (Turut Tergugat II).

 

Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan untuk melihat secara langsung kondisi dan letak objek perkara di lapangan, guna memperoleh kejelasan fakta fisik dan batas-batas bidang tanah yang menjadi pokok sengketa.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu memberikan keterangan teknis pertanahan yang diperlukan oleh majelis hakim untuk mendukung proses pemeriksaan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, di bawah pengawasan serta arahan langsung dari pihak Pengadilan Negeri Bengkulu. (Diki/zakh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *