METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Ibu Euis Yeni Syarifah, S.H., M.M., didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Ibu Fitya Astela Vera, S.ST, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ibu Anis Wulansari, S.SiT, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Tri Friana, S.H., M.H., bersama tim, telah melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Elektronik Hak Pakai kepada Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (08/10/2025).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Bapak Agus Hamzah, S.H., M.H., sebagai bentuk tindak lanjut atas transformasi digital layanan pertanahan, khususnya dalam mendukung percepatan implementasi sertipikat elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Ibu Euis Yeni Syarifah, menyampaikan bahwa penerapan sertipikat elektronik merupakan langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik pertanahan.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui digitalisasi, dan penyerahan sertipikat elektronik ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung transformasi digital nasional,” ujar Ibu Euis. (Diki/zakh)









