Polda Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Vape bagi Personel, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

BENGKULU – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat disiplin dan integritas personel.

 

Surat edaran itu mengatur larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

 

Kebijakan ini juga menjadi perhatian Polda Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel, baik anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

 

Salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah adanya perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair. Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.

 

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Imam.

 

Ia mengatakan, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

Polda Bengkulu akan menindaklanjuti aturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan dan mekanisme internal Polri.

 

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Imam.

 

Melalui kebijakan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kedisiplinan personel, serta mewujudkan Polri yang profesional dan berintegritas.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60