CURUP – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bengkulu menggelar Pelatihan Wartawan Ekonomi bertema “Sinergi Bank Indonesia dan Media dalam Mengomunikasikan Kebijakan dan Mengangkat Potensi Ekonomi Daerah” di Hotel Safanak, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri dengan materi yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi, transformasi digital, literasi keuangan, hingga pengelolaan uang rupiah.
Managing Editor kumparanBisnis, Angga Sukmawijaya, menyampaikan materi “Jurnalisme Ekonomi, Tantangan di Era Digital, dan Bagaimana Memanfaatkan AI”. Ia menekankan pentingnya objektivitas, akurasi, kejelasan data, konteks, serta transparansi sumber dalam pemberitaan ekonomi.
Menurutnya, wartawan tidak cukup hanya menyajikan angka, tetapi juga perlu memberikan konteks dan makna agar data ekonomi dapat dipahami masyarakat. AI dapat dimanfaatkan untuk membantu riset, analisis data, pemantauan tren, pengecekan fakta, hingga mengadaptasi berita ke berbagai platform digital.
Sementara itu, Andi Burhanuddin membawakan materi mengenai kebijakan baru Bank Indonesia yang semakin mengarah pada ekosistem digital. Ia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin berkembang.
Andi menjelaskan, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah tautan palsu yang meminta masyarakat melakukan pembaruan data. Tautan tersebut dapat digunakan pelaku untuk memperoleh data pribadi.
Untuk mencegah penipuan digital, Bank Indonesia mengedepankan slogan “Tiga Jangan”, yakni jangan klik tautan sembarangan, jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas, serta jangan mudah percaya terhadap penawaran yang tidak masuk akal.
“Jangan klik link atau tautan sembarangan. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas dan jangan mudah percaya dengan penawaran yang tidak masuk akal,” jelasnya.
Materi lainnya disampaikan Farizal melalui program “Cinta, Bangga, Paham Rupiah”, khususnya mengenai implementasi pengelolaan uang rupiah.
Ia menjelaskan ketentuan penukaran uang rusak di Bank Indonesia. Uang yang mengalami kerusakan atau tidak utuh masih dapat ditukarkan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk uang yang fisiknya masih lebih dari dua pertiga bagian, nomor seri tidak perlu diperiksa. Sementara uang yang kondisinya kurang dari dua pertiga bagian harus memiliki bagian yang dapat disambungkan dan nomor seri yang dapat diidentifikasi.
Uang yang rusak akibat robek, basah, terbakar, maupun terkena rayap dapat diajukan untuk penukaran selama merupakan uang asli dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Farizal menegaskan, penukaran uang rusak tidak mengurangi ataupun menambah nilai nominal uang. Jika memenuhi persyaratan, uang akan diganti sesuai nominal yang tertera.
Rangkaian pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas wartawan dalam memahami isu ekonomi sekaligus memperkuat literasi masyarakat mengenai perkembangan digital, keamanan transaksi, dan pengelolaan rupiah.
Melalui sinergi antara Bank Indonesia dan media, informasi mengenai kebijakan ekonomi dan berbagai layanan Bank Indonesia diharapkan dapat disampaikan secara akurat, mudah dipahami, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.**Muf









