Ungkap Sindikat BBM Ilegal, Polda Tetapkan 15 Tersangka dan Sita 12 Ton Solar dan Pertalite

Bengkulu – Polda Bengkulu menggagalkan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 15

kasus berhasil diungkap dengan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari para tersangka ini polisi juga menyita 12 ton lebih Bahan Bakar Minyak diantaranya 9.784 liter Bio Solar dan 2.253 liter Pertalite.

 

Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto mengatakan penindakan tegas yang dilakukan ini menjadi bukti keseriusan aparat di wilayah hukum Polda Bengkulu dalam memberantas

praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

 

“Polda jajaran telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan menyita kurang lebih 12 ton BBM, jenis bio solar dan pertalite,” kata Kombespol. Imam Wijayanto, Selasa (3/11/2026).

 

Pengungkapan penyalahgunaan BBM Ilegal bersubsidi ini terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Bengkulu, diantaranya sambung Kabid Humas pengungkapan yang dilakukan Kepahiang dengan Barang bukti 5.100 liter kemudian Rejang Lebong 3.300 liter, Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah dan Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

 

“15 Laporan Polisi dengan15 orang tersangka ini merupakan pengungkapan dari Polda Jajaran. 3 tersangka dari Polres Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu 3 tersangka, Bengkulu Selatan 2, lainnya masing masing satu tersangka,” sambungnya.

 

Ia juga mengatakan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan dan distribusi energi bagi masyarakat.

 

“Polda terus akan memperkuat pengawasan, melakukan penindakan secara profesional, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tutup Kombespol Imam Wijayanto.

 

Dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60