1.398 Lembar Rupiah Palsu Dimusnahkan, BI Bengkulu Imbau Masyarakat Waspada

BENGKULU – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu memusnahkan sebanyak 1.398 lembar uang Rupiah palsu di Hotel Santika Bengkulu, Senin (19/10/2026).

Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan masyarakat, perbankan, serta pengolahan uang oleh Bank Indonesia di wilayah Bengkulu selama periode Mei 2025 hingga September 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh uang melalui proses penelitian dan dinyatakan tidak asli. Kegiatan ini melibatkan Badan Intelijen Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi, Polda Bengkulu, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah uang palsu kembali beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

Bank Indonesia mencatat, rasio temuan uang Rupiah tidak asli secara nasional hingga Agustus 2026 mencapai 3 parts per million (ppm). Artinya, terdapat sekitar tiga lembar uang palsu dari setiap satu juta lembar uang Rupiah asli yang diedarkan.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu terus memperkuat pencegahan peredaran uang palsu melalui peningkatan kualitas unsur pengaman Rupiah, pengolahan uang, serta edukasi kepada masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, pelaku usaha, UMKM, dan aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diimbau menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk mengenali keaslian uang Rupiah.

Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke Kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Sementara itu, indikasi tindak pidana pemalsuan uang dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat diingatkan merawat uang Rupiah dengan menerapkan 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60