BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Bengkulu. Seorang pria berinisial FM (47), warga Kabupaten Kaur, diamankan personel Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (26/10/2026).
FM diamankan sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Indragiri 3, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor masing-masing kurang lebih satu kilogram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam.
Pengungkapan kemudian dikembangkan setelah terduga pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di tempat kosnya di kawasan Jalan Simpang Kandis, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga. Hasilnya, ditemukan satu paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak berwarna hitam.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika ini. Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Kombespol Imam Wijayanto, .S.IK, M.H
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bengkulu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, uji dan penimbangan barang bukti serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.









