JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat melalui penindakan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan, hingga pemberantasan usaha pergadaian tanpa izin.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, dengan pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026), OJK menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal.
Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal
Dari total 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang ditangani selama Agustus hingga September 2026, sebanyak 241 merupakan entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau *impersonation*, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan. Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga menemukan praktik penipuan dengan menyalahgunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Hentikan 11 Pergadaian Ilegal
Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memiliki izin usaha dari OJK.
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan layanan pergadaian yang tidak memiliki izin. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, mulai dari pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
IASC Blokir Dana Penipuan Rp825,2 Miliar
Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.
Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.
Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, terutama yang dilakukan melalui media digital.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan juga perlu dipastikan melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
Waspadai pula modus penyamaran identitas menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Jika menerima permintaan transfer dana, lakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs **sipasti.ojk.go.id**.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui **iasc.ojk.go.id** agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.
Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan demi meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.








