METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Kamis (15/10/2026) dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman RI Tahun 2026.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian tersebut bertujuan untuk mendorong agar pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kota Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi. Upaya ini diwujudkan melalui dorongan untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya perlindungan dan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas kunjungan, perhatian, serta pelaksanaan penilaian ini. Diharapkan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang semakin baik, profesional, dan berintegritas, serta bebas dari maladministrasi. (zakh)









