METROUPDATE.ONLINE – BENGKULU – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Tri Friana, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada objek perkara Nomor: 26/Pdt.G/2025/PN.Bgl yang berlokasi di Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pada hari Jumat (17/10/2025).
Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu beserta anggota majelis dan Panitera Pengganti, dengan tujuan meninjau secara langsung objek sengketa untuk mendapatkan gambaran nyata di lapangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pihak yang terlibat dalam perkara, yakni Norma Indiani (sebagai Penggugat), serta para tergugat yaitu Farida (Tergugat I), Helmi Farizal (Tergugat II), Harmen Syafriadi (Tergugat III), Syafdianto (Tergugat IV), Yusnaini (Tergugat V), Yusriwan (Tergugat VI), Bila Sumar (Tergugat VII), Kantor PUPR (Tergugat VIII), dan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu sebagai Turut Tergugat.
Kehadiran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dalam sidang tersebut bertujuan untuk memberikan data dan keterangan teknis pertanahan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan objek sengketa, sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga pertanahan dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang pertanahan. (Diki/zakh)









